Warga Reni Jaya Ngotot Minta Ganti Rugi Rp 3 Juta
Senin, 23 Mei 2016
Edit
PAMULANG – Hingga saat ini penertiban
bangunan liar di Komplek Reni Jaya, Pamulang belum juga selesai. Warga menuntut
ganti rugi. Padahal sudah hampir dua bulan Walikota Airin Rachmi Diany agar semua permasalahan
di Perumahan Reni Jaya segera
diselesaikan. Bahkan Airin sempat sempat karena soal penertiban tak dilaksanakan.
Menurut sejumlah warga di RT 2/18 Perumahan Reni Jaya aga penertiban
bejalan lancer dan dilaksanakan, sebaiknya Pemkot Tangsel menggelar perundingan ulang
bersama warga terkait rencana pembongkaran bangli di sepanjang Kali Ciledug
Hulu itu.
“Kami ingin ada perundingan lagi. Jangan main tekan. Kita kedepankan
musyawarah,” kata Halim, seroang warga.
Halim menambahkan, jika nanti ada
pembongkaran, warga sudah bersepakat meminta ganti rugi. Hal ini melihat biaya
membangun bangli berupa penambahan bagian belakang rumah di atas bantaran kali
itu cukup mahal.
Selain itu, warga juga menuntut Pemkot diminta saat pembongkaan supaya pengukuran garis sepadan sungai harus
diambil dua sisi kali yakni, bagian barat dan timur kali harus diukur
sama-sama.
Dari data yang dihimpun cipasera.com
di Perumahan Reni Jaya, di lokasi kali
yang membentang sepanjang kurang lebih 700 meter dari jembatan RW 21 hingga 18
nampak ada beberapa bagian belakang rumah warga yang menjadi bangli itu telah
dibongkar. Namun ada sejumlah warga di lain RT belum juga membongkar. Misalnya,
di RW 18 ini ada satu bangunan yang berdiri kokoh diatas kali. Bangunan ini melebihi garis sempadan kali sehingga seperti
rumah gantung bagian ujungnya sekitar satu meter.
Secara keseluruhan, ada 30 persen bangunan liar yang belum ditertibkan. Pemilik
dan Pemkot masih terus berunding dan warga minta ganti rugi. Kabarnya mereka
menuntut ganti rugi Rp 3 juta per meter. Harga tersebut sesuai indeks harga
bangunan.(TS)