Pupus Sudah Harapan Jessica Wongso Lepas Tahanan



 
Yudi dan Jessica: Kita Tunggu Dipengadilan. (Foto: Ist)

Pupus sudah harapan Yudi Wibowo, Pengacara  Jessica Kemala Wongso untuk bisa membebaskan penahanan  klienya. Pasalnya, berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala wongso dinyatakan telah lengkap alias P21. Maka Jessica pun tidak jadi dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Kabarnya, Yudi saat diminta komentarnya oleh deorang wartawan,   Yudi cuma tersenyum masam. Mesti demikian ia tetap optimis Jessica akan diputus bebas oleh pengadilan nanti. “Kita harus tetap optimis,” katanya.

Sementara di Jakarta  Aspidum Kejati DKI Jakarta M Nasrun kepada wartawan, Kamis (26/5/2016 mengatakan, “Setelah diteliti secara seksama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara Jess dinyatakan lengkap, yakni P21,”ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan pasal 139 KUAP, secara formil dan materil berkas kasus Mirna itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Usai diteliti semua petunjuk sudah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Setelah dinyatakan P21 dan sesegera mungkin penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tuturnya.

Nasrun tidak dapat memastikan kapan polisi akan menyerahkan Jessica ke Kejaksaan. Namun, dia meminta agar paling tidak, Jessica dan barang buktinya diserahkan pada esok hari.

“Jangka waktu sidang ya setelah menerima tersangka dan barbuk, meneliti kelengkapannya dulu, dalam waktu sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan. Kami tak bisa menentukan kapan, ” katanya santai.

Diperkirakan pengadilan akan dipadati masyarakat yang ingin menonton. Sebab kasusnya sudah jadi pehatian public. Namun demikian kejaksaan tak meminta agar sidang Jessica nanti  dikawal polisi. Sebab keamanan di siding  kewenangan pengadilan. (TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel