Polri Segera Perintahkan Tangkap Koruptor Rp 35 triliun
Senin, 30 Mei 2016
Edit
Brigjen Agus Rianto: komitmen dituntaskan. (foto:Ist) |
JAKARTA - Bareskrim Polri menyiapkan perintah penangkapan (red notice) terhadap Honggo Wendratmo, tersangka korupsi penjualan kondensat BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Honggo merupakan pemilik lama dari PT TPPI yang diduga berada di Singapura.
"Terhadap yang bersangkutan (Honggo Wendratmo) kita sudah keluarkan DPO (daftar pencarian orang). Kita sedang menyiapkan red notice," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Agus, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus). Mereka berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Saya sudah komunikasi dengan teman penyidik, proses ini tetap segera bisa dituntaskan sehingga mereka yang terkait dapat kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya dua tersangka kasus penjualan kondensat ke TPPI yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finasial Ekonomi-Pemasaran BP Migas Djoko Harsono ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan alasan medis, karena keduanya sakit jantung. Namun, keduanya dicekal ke luar negeri.
Kasus itu sendiri terjadi pada 2008. Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian negara mencapai Rp35 triliun.(Ed/sal-okezone.)