Pansus Empat Raperda DPRD Tangsel Mulai Bekerja
Jumat, 13 Mei 2016
Edit
Layanan Pajak di Tangsel (foto: Ist). |
SERPONG – Empat Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan
Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah mulai dibahas oleh Pansus DPRD Kota Tangsel (13/5).
Amar, Ketua Pansus Raperda Perubahan
Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah mengatakan, pada hari pertama Pansus mendatangkan praktisi pajak pusat dan daerah,
Achmad Tjahjono memberikan seluk beluk soal pajak daerah, dan juga soal aturan-aturan
yang terkait di atasnya, terutama tentang revisi. Sebab dalam revisi ini, Tangsel
ingin melakukan pungutan pajak, tanpa
harus menunggu Ijin Mendiri Bangunan (IMB).
Semetara Asrofi Setiawan, Aggota Pansus
menyatakan, agar lebih tajam dan tambah
wawasan, nantinya dalam 11 hari pembahasan, Pansus juga akan mengundang lebih bayak lagi pakar-pakar pajak. Dengan semakin banyak
pakar diharapkan hasil Raperda akan lebih berkualitas, dan mampu mengarahkan
jangkauan potensi-potensi pajak di Tangsel yang selama ini belum tersentuh.
Sementara itu, untuk tiga Raperda yang lain pola yang sama juga dilakukan, yakni mengudang pakar pakar, menjaring masukan masyarakat, kajian akademik dll. (Ts/H/TP)