KPK Di Tangsel Ingatkan Gratifikasi
Selasa, 24 Mei 2016
Edit
Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi gratifikasi bagi seluruh pegawai Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tangsel, Senin (23/5/2016).
Sosialisasi digelar di Graha Widya Bhakti, Puspitek, Serpong, Tamgsel.
Widyarta, Direktorat Jenderal
Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perlunya pemahaman yang baik
terkait berbagai objek yang masuk dalam kategori gratifikasi. Pemahaman
tersebut bisa menjadi cara para pegawai terhindar dari gratifikasi.
Berbagai kategori yang termasuk
gratifikasi dikatakannya, seperti yang tertuang dalam pasal 12B Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001.
“Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999
jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya di hadapan
ratusan pegawai Pemkot.
Ia juga menambahkan, untuk menghindari
tindakan gratifikasi diperlukan sikap yang tegas untuk menolak pemberian yang
terindikasi sebagai gratifikasi dan gratifikasi lazim dilakukan oleh mitra
kerja di lingkungan SKPD.
Widyarta mencontohkan, l kontraktor
yang menjadi mitra kerja biasanya sering memberi gratifikasi kepada pejabat SKPD. Untuk itu ketegasan untuk menolak menjadi mutlak
dilakukan agar terhindar dari sanksi atas tindakan itu dan bila dalam keadaan
tertentu tidak bisa menolak, maka segera laporkan ke KPK sehingga terbebas dari
sanksi atas penerimaan gratifikasi itu seperti yang diatur Pasal 12C ayat (1)
UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. (TS/TO)