Temuan Baru: Ahok Akali Harga NJOP Sumber Waras
Selasa, 26 April 2016
Edit
Ahok bukan hanya senang marah tapi.... |
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti
melakukan akal –akalan harga dalam pembelian tanah RS Sumber Waras,
Jakarta Barat. Caranya, Ahok menetapkan
harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rumah Sakit Sumber Waras Rp20,755 juta per meter
dengan mengakali kaidah penilaian atau appraisal
harga yang berlaku.
Fakta pat gulipat ini ditemukan dalam sebuah dokumen yang diperoleh Rimanews. Dalam
kaitan itu, BPK sempat memeriksa dua staf UPPD Grogol Petamburan bernama Widi
Nofiarto dan Hamidi.
Mereka bertugas selaku Tim
Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-Rata (NIR)/ Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2013
untuk ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2014 di Unit Pelayanan Pajak
Daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan, Widi dan Hamidi
menjelaskan pemutakhiran data NJOP pada tahun 2014 adalah yang pertama kalinya
dilakukan DPP mengingat pelimpahan dari Dirjen Pajak kepada Pemprov DKI
dilakukan pada 1 Januari 2013. Menurut mereka, kenaikan NJOP 2014 cukup besar
karena sejak 2009 hingga 2013 tidak pernah ada kenaikan.
Widi dan Hamidi juga menjelaskan
Sertifikat tanah HGB Nomor 2878/ Desa Tomang berada di Jalan Tomang Utara dan
tidak memiliki akses langsung ke Jalan Kyai Tapa karena sejak dahulu sudah satu
kesatuan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun 1994.
Lahan itu juga tidak memiliki
batas yang jelas dan tegas antara tanah HGB dengan tanah SHM di sebelahnya.
Kedua bidang tanah tersebut digunakan oleh RS Sumber Waras.
Widi dan Hamidi akhirnya mengakui
penghitungan kenaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau yang sebelumnya biasa disebut
NJOP di jalan Kyai Tapa dilakukan tanpa didukung dengan Kertas Kerja Penilaian
(KKP). "Penghitungan kenaikan Nilai ZNT Jalan Kyai Tapa tidak
didukung dengan kertas kerja penilaian," kata mereka.
Untuk mengklarifikasi fakta ini, Tim
BPK meminta bantuan ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Immanuel, Johnny dan
Rekan d/h PT Sucofindo Appraisal Utama untuk melakukan penilaian atas tanah RS
Summber Waras itu ketika Pemprov DKI menawarkan kepada Yayasan Kesehatan Sumber
Waras membeli lahan pada 6 Juni 2014 lampau.
BPK meminta KJPP Immanuel melakukan
appraisal pada 18 Desember 2015. KJPP Immanuel menggunakan dua metode, yakni
Perbandingan Data Pasar dan Metode Land Development Analysis.
Berdasarkan kedua metode itu
diperoleh tiga harga berbeda: Rp16 juta per meter jika merujuk kepada
pendekatan pasar; Rp20,6 juta per meter lewat pendekatan pendapatan atau harga
komersial; serta rekonsiliasi alias titik tengah dari kedua pendekatan dengan
nilai Rp17,8 juta per meter.
Berpatokan pada dasar pembelian RS Sumber
Waras bukan untuk kepentingan komersial tetapi untuk pembangunan rumah sakit
daerah, KJPP Immnuel merekomendasikan harga NJOP yang paling tepat digunakan
pendekatan pasar Rp16 juta per meter.
"Dengan demikian harga pasar
Tanah RSSW per tanggal 6 Juni 2014 adalah sebesar Rp16 juta per meter persegi
atau untuk luas tanah 36.410 meter persegi adalah sebesar Rp582.561.000.000
(Rp582,561 miliar)," sebut sumber yg tak mau disebut namanya. (TS/Rima).